Breaking News

PT. BSS Muaro Jambi Dikabarkan Diperiksa Satgas Penertiban Kawasan Hutan


Penyengatnews.com, Kota Jambi– Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jambi saat ini dikabarkan sudah mulai bekerja. Tak main main, pemeriksaan satgas kini tengah berfokus mengidentifikasi setiap korporasi atau perusahaan pemegang izin IUP dan HGU guna melacak keberadaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

Salah satu objek korporasi atau perusahaan perkebunan yang menjadi fokus pemeriksaan satgas PKH saat ini adalah, PT. BSS yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Muarojambi, hal ini diketahui melalui sebuah surat panggilan permintaan klarifikasi yang kini beredar di kalangan masyarakat.

Sesuai yang tertera di dalam surat panggilan dengan perihal: “permintaan klarifikasi” tersebut, untuk waktu pemeriksaan terhadap perusahaan Batanghari Sawit Sejahtera (PT. BSS), dijadwalkan pada hari ini Jumat (08/03/2025) di Kantor Kejati Jambi.

Masih berdasarkan isi surat panggilan pemeriksaan yang telah beredar luas di tengah masyarakat itu, pihak perusahaan PT. BSS, turut diminta untuk membawa kelengkapan sejumlah dokumen, yakni dokumen ILOK, IUP, izin pelepasan kawasan hutan, dan Hak Guna Usaha (HGU) dalam bentuk fisik dan peta spesial. Selain itu, dokumen pendukung lain yang diperiksa yaitu, dokumen amdal, data perusahaan, data perpajakan, serta peta tanam perusahaan.

Pemeriksaan satgas ini diduga bertujuan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha setiap perusahaan yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kasi Penkum) Noly Wijay,SH.MH, saat dikonfirmasi Jumat (07/03/2025) sore, membenarkan adanya pemeriksaan oleh satgas tersebut, hanya saja, ia belum bisa memastikan pihak pihak mana saja yang turut diperiksa dengan alasan belum mengkonfirmasi lebih detile ke internal satgas.

“Bahwa memang betul ada tim satgas PKH gabungan yg dtg ke kejati cuma pemeriksaan terhadap pihak2 mana aja kita tidak tahu karena belum dapat konfirmasi. Ini aja informasi nya”. Ujar Noly.

Sementara pihak perusahaan melalui Manajer PT. BSS atas nama Saragih, terkesan enggan berkomentar perihal pemeriksaan ini, ia lebih memilih bungkam, itu dibuktikan dengan sambungan WhatsApp berisi sejumlah konfirmasi media ini, kepada sang Manajer, tidak dibalas, padahal, dari petunjuk chat memperlihatkan dalam posisi centang dua berwarna biru.

Menanggapi perihal agenda pemeriksaan oleh satgas PKH di Jambi, Ridwan Amin, pegiat lingkungan yang juga Ketua LSM P. NEKAD Kabupaten Muarojambi, meminta satgas lebih mengedepankan sisi transparansi, baik dari jadwal hingga sampai pada hasil pemeriksaan terhadap setiap korporasi atau perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan satgas, tujuannya tegas Ridwan, agar hasilnya bisa diketahui masyarakat secara luas.

Untuk diketahui, pada sekitar akhir tahun 2024 lalu, pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga menyoroti tentang masa waktu pemanfaatan izin HGU yang dikantongi setiap perusahaan perkebunan. Sesuai Surat Edaran Kementerian ATR/BPN RI No.9/SE-HT.01-VII/2024 tentang percepatan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perkebunan kelapa sawit, PT. BSS di Kabupaten Muaro Jambi diketahui masuk dalam daftar atensi kementerian karena PT. BSS diduga salah satu korporasi yang telah berakhir HGU nya pada tahun 2024 lalu, dan belum melakukan perpanjangan izin HGU mereka hingga dead line waktu dan tanggal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. (Dil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews