Penyengatnews.com, JAMBI – Kinerja satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH) untuk wilayah kerja provinsi Jambi, dinilai tidak transparan. Sejumlah kalangan bahkan mengkhawatirkan hasil monitoring dan pemeriksaan rawan permainan.
Satuan tugas penertiban kawan hutan saat ini dikabarkan sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap korporasi yang bergerak di bidang perkebunan, target pemeriksaan yakni mengidentifikasi lahan garapan perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin. Sayangnya, kinerja satgas tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi sehingga sulit dipantau masyarakat. Itu dibuktikan dengan sulitnya media mendapatkan akses informasi terkait progres atau perkembangan pemeriksaan satgas.
Kondisi tersebut membuat sejumlah kalangan angkat bicara, Ridwan Amin salah satunya, pria yang juga pegiat lingkungan muarojambi itu menilai, bahwa apa yang dilakukan satgas saat ini, belum mencerminkan tujuan yang sebenarnya, menurut Ridwan, semestinya, proses penertiban harus disertai dengan keterbukaan informasi mengenai kerja satgas, ia bahkan mengkhawatirkan, jika ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin, peluang main mata antara satgas dan pihak korporasi sangat terbuka lebar.
“Kita hari ini tidak melihat progres kerja satgas PKH itu, saya sangat amat menyayangkan kinerja mereka tidak terekspos media seperti ini, oleh karenanya saya sangat berharap satgas bisa lebih transparan”. Tegasnya.
Sejumlah media di Jambi sebelumnya, juga sempat menyampaikan konfirmasi ke salah seorang diduga satgas pada pokja tertentu yang nomor kontaknya tertera pada surat panggilan PT. BSS kala itu, atas nama Salesius Guntur,SH, namun, pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respon.
Untuk diketahui, Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua dan provinsi lainnya termasuk provinsi Jambi.
“Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," jelas Noly (dikutip dari berita Antara tanggal 26 februari 2025).
Adapun tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Lebih jauh Noly menjelaskan, Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yakni penagihan denda administratif hingga menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
Kedua penguasaan Kembali Kawasan Hutan hingga mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara. Pemulihan Aset Kawasan Hutan – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.
Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), antara lain Pokja Database yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. (Dil).
Social Header