Breaking News

Bupati Muaro Jambi BBS Ciptakan Aplikasi OKKA Jaring Penempatan Calon Pejabat Tertentu

 


Penyengatnews.com, Muaro Jambi - Jelang melakukan reshuffle, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno membebaskan para ASN nya untuk memilih tempat dan jabatan yang dinginkan. Ide brilian Bupati BBS itu,  dituangkan melalui terciptanya aplikasi   OKKA di BKD. Tujuannya, agar  kinerja pejabat yang ada bisa maksimal.


Dalam rangka membentuk mutu dan kualitas pejabat Esolan di jajaran pemkab Muaro jambi , Bupati  Bambang Bayu Suseno, ternyata telah membuat aplikasi untuk menyeleksi setiap calon pejabat yang ada, ini dimaksudkan agar proses penempatan.

Itu dilakukannya agar ASN yang ada di lingkup Pemkab Muaro Jambi dapat meningkatkan kinerjanya, karena posisi kerja yang diinginkan telah sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang dimilikinya. 

Bupati BBS menyampaikan untuk mewujudkan hal itu, dirinya telah menyiapkan aplikasi data base yang nantinya wajib diisi oleh oleh para ASN. 

Aplikasi data base tersebut kata BBS dinamainya dengan Optimalisasi Kapasitas dan Kinerja Aparatur atau OKKA. Dengan aplikasi OKKA, para ASN wajib mengisi biodata pribadi, mulai dari nama, latar belakang pendidikan, tahun pengangkatan menjadi ASN, hingga jabatan yang diinginkan. 

BBS menyebutkan dengan aplikasi itu, dapat memudahkan dirinya untuk menempatkan para ASN yang ada sesuai dengan kebutuhan dan latar belakang pendidikan serta kemampuan yang dimilikinya. 

"Jika ini diterapkan, saya yakin kinerja para ASN ini akan meningkat. Jika kinerja meningkat, tentu dampak positifnya akan sangat luar biasa, dan visi misi Muaro Jambi Berbakti pun bisa tercapai," harapnya. 

Aplikasi OKKA tersebut kata BBS telah dilaunchingnya pada Selasa 8 April 2025 kemarin saat menggelar apel perdana pasca libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 hijriah di lapangan kantor Bupati Muaro Jambi. 

Bupati BBS memberikan waktu selama 10 hari kedepan untuk para ASN yang ada di Muaro Jambi untuk mengisi form tersebut terhitung dari tanggal 8 hinga 18/04/25.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa batas waktu pengisiannya hanya sepuluh hari. terhitung mulai hari Selasa kemarin. Untuk itu saya berharap para ASN dapat meluangkan waktunya mengisi form yang telah disediakan itu," tutupnya. (Faaz).

© Copyright 2022 - Penyengatnews