Breaking News

Sampaikan LKPD Tahun 2024 ke BPK RI Perwakilan Jambi, Ini Pesan Penting Bupati BBS Untuk BPKAD Muaro Jambi

 


Penyengatnews.com, Muaro Jambi - Pemda Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi, kegiatan dipusatkan di Auditorium Sultan Thaha gedung BPK RI Perwakilan Jambi, paal VII Kota baru Kota Jambi, Selasa (15/4/2025).

Setiap Kepala Daerah wajib menyerahkan LKPD kepada BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

LKPD diserahkan, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.

Laporan keuangan unaudited tahun 2024 Pemkab Muaro Jambi tersebut diserahkan oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP MM M.Si, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.

Kegiatan penyerahan LKPD unaudited tahun anggaran 2024 ini, didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Jambi, dalam pengarahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten / kota karena telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2024 pada april 2024.

Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, yang diberi kepercayaan menyampaikan sambutan melalui kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Jambi atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.

Sebagai informasi, Bupati BBS turut menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 Telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang (mandatory spending), antara lain;

1. Alokasi Anggaran Pendidikan minimal 20% Dari APBD (Muaro Jambi, 30,45%).

2. Alokasi Anggaran kesehatan Minimal 10% dari APBD (Muaro Jambi sebesar 21,42%).

3. Alokasi Anggaran Insfrastruktur minimal 40% dari APBD (Muaro Jambi, sebesar 45,58%).

4. dari APBD, dan Alokasi Bidang Pengawasan minimal 0,75% dari APBD.

"Dengan telah dipenuhinya alokasi anggaran dimaksud artinya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun anggaran 2024 telah memenuhi kewajiban Mandatory Spending," ucap Bupati BBS.

Bupati BBS juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi bagian dari pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini, juga bersamaan dengan penyerahan LKPD dari kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari dan Kota Sungai Penuh. (Fazz)


© Copyright 2022 - Penyengatnews