Penyengatnews.com, Kota Jambi – Direktur Utama dan mantan Direktur PT. Phosympact Agro Lestari (PT. PAL) Muaro Jambi, resmi ditahan penyidik Kejati Jambi. Proses penahanan tersangka, bahkan berlangsung hingga Selasa (15/04/2025) malam.
Teka teki soal progres penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian bantuan kredit untuk karyawan PT. PAL oleh pihak bank BNI kini terjawab sudah, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon sejak selasa siang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya resmi menahan “VG” dan “WH”, kedua tersangka merupakan Dirut aktif dan mantan Dirut PT. PAL.
Setelah menjalani proses cek kesehatan, dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tersangka “VG” dan “WH” langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati, lalu dibawa ke Lapas kelas II A Jambi untuk masa waktu 20 hari ke depan.
Aspidsus melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya, SH.MH, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka, dikatakan, langkah penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (SprinHan) bernomor PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 dan SprinHan dengan nomor: PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025, langkah ini dilakukan guna memfokuskan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
“Iya benar, kita sudah menahan para tersangka pada Selasa malam tadi, untuk kepentingan penyidikan.” Terangnya.
Untuk diketahui, masih berdasarkan keterangan pihak Kejati, bahwa perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018-2019 silam, dimana, para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data, sehingga penyidik menganggap terjadi pembobolan pada bank, ada data-data dalam pengajuan kredit dianggap terjadi pemalsuan yang dilakukan para tersangka. Sehingga uang dari bank bisa keluar dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang semestinya.
Akibatnya, bank BNI ditaksir merugi hingga ratusan miliar rupiah, namun, pihak Kejati menyebut, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan ahli (BPKP). Kini tim penyidik Kejati tengah mendalami perkara tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi saksi guna mengetahui dugaan keterlibatan pihak lain di luar kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Fazla).
Social Header