Breaking News

Terkait Berita Temuan Selisih 30M Oleh BPK-RI, Kaban BPKAD Muaro Jambi: Itu Tidak Ada...!!

 


Penyengatnews.com, Muaro Jambi – Menanggapi munculnya pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan mencurigakan dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Muaro Jambi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, Kepala BPKAD pemkab Muaro Jambi Alias mengaku jika temuan seperti diberitakan tidak ada.

Dalam isu itu disebutkan, bahwa BPK menemukan selisih mencolok sekitar Rp 30 Miliar antara pencatatan kas di bank dan di Buku Kas Umum (BKU).

Lebih lanjut disampaikan Alias, bahwa dalam pemberitaan itu disebutkan selisih pencatatan rekonsiliasi Bank antara BKU dan rekening Tahun Anggaran 2024 yakni sebesar Rp. 30.147.253.247,00. Jumlah itu terdiri dari Rp 30 Miliar merupakan nilai Deposito Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bank 9 Jambi pada Tahun Anggaran 2024.

“Penempatan deposito pada Bank 9 Jambi tidak melalui mekanisme penerbitan SP2D sehingga tidak dilakukan pencatatan pada BKU Pemkab Muaro Jambi, namun, tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.

Sementara Rp. 147.253.247 kata Alias, merupakan Nilai Potongan Pihak Ketiga (PPK) yang disetor bulan berikutnya dan adanya Koreksi Mutasi Bank Jambi.

“Rekonsiliasi Bank antara BUD Pemkab Muaro Jambi dengan Bank 9 Jambi dilaksanakan secara rutin setiap bulan,” terangnya.

Alias turut menambahkan, terhadap penerbitan SP2D juga telah dilakukan melalui SIPD RI.

“Rekomendasi dari Tim BPK tentunya akan terus ditindaklanjuti dan menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan keuangan Muaro Jambi yang semakin baik,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa selisih sebesar Rp 30 Miliar di Rekening Kas Umum Daerah Muaro Jambi Tahun 2024 ini tidak ada.

“Jangankan Rp 30 miliar, selisih Rp 10.000 aja gak jadi Muaro Jambi dapat WTP, aplikasi yang digunakan dalam proses belanja dengan penerbitan SP2D, telah melalui Aplikasi SIPD RI yang sudah transparan,” tutupnya. (Faaz).


© Copyright 2022 - Penyengatnews