Penyengatnews.com, Jambi – Persidangan praperadilan terkait penghentian penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi terhadap perkara keabsahan gelar akademik anggota DPRD Muaro Jambi Bustomi, sampai pada kesimpulan akhir. Pengadilan Negeri Jambi dalam amar putusannya menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan Awaludin Hadi Prabowo cs.
Sidang lanjutan praperadilan terhadap penghentian atau SP3 perkara keabsahan gelar akademik yang dimiliki politikus Nasdem Muaro Jambi Bustomi, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, kembali digelar di pengadilan negeri Jambi Selasa (13/01/26) siang. Sidang beragenda mendengar kesimpulan akhir itu, dipimpin hakim tunggal Muhammad Denny Firdaus,SH.MH, turut hadir dalam kesempatan ini, perwakilan para pihak, baik pemohon melalui kuasa hukumnya, dan termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Jambi itu, pada intinya menolak permohonan yang telah diajukan.
“Memperhatikan Pasal 1 angka 15, Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan hukum lain yang bersangkutan. Mengadili, Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil”. demikian bunyi petikan amar putusan yang diucapkan Hakim tunggal PN di depan persidangan Selasa kemarin.
Salah satu pertimbangan yang tertuang dalam amar putusan yang dibacakan tersebut, Hakim menilai bahwa, proses penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, sudah sesuai dengan hukum acara dan peraturan yang berlaku, serta tidak melanggar hak dari Pemohon.
Dikonfirmasi perihal putusan praperadilan tersebut, pihak Bustomi mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu, jika dimungkinkan menempuh upaya hukum kembali, maka bukan tidak mungkin peluang akan melaporkan balik Awalaudin Hadi Prabowo cs, akan dilakukan.
Hanya saja, pada saat dimintai tanggapannya, Bustomi secara langsung menyebut jika itu merupakan wewenang terlapor dalam hal ini, Kepolisian Polda Jambi.
“Itu kan sudah ranahnyo pihak Polda Jambi, jadi kito serahkan sepenuhnyo la kepado mereka, kareno gugatan prapid itu kan Polda selaku terlapornyo, bukan sayo, tapi kalau dimungkinkan dan ado peluangnyo untuk sayo melaporkan balik, pasti akan sayo lakukan, mako kito tengok dulu la perkembangannyo ke depan”. tegas Bustomi kepada awak media sembari mengakhiri pembicaraan. (Dil)


Social Header