Breaking News

Penyusunan LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun 2025 Pakai Jasa Konsultan, Warga: Bentuk Pemborosan Anggaran dan Tidak Profesionalnya Perangkat Daerah

 


Penyengatnew.com, MUARO JAMBI – Selain legislatif, Kritikan terhadap keputusan Pemkab Muaro Jambi menyewa jasa konsultan dalam penyusunan LKPJ Bupati tahun 2025, juga disampaikan warga selaku pemerhati kebijakan Pemda, warga tersebut bahkan menilai langkah Pemkab menyewa pihak ketiga itu merupakan bentuk ketidak profesionalan dan pemborosan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggunakan jasa konsultan individu untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, meskipun dokumen tersebut merupakan laporan rutin tahunan yang seharusnya disusun oleh perangkat daerah.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama “Tenaga Ahli Penyusunan LKPJ Tahun 2025” dengan nilai anggaran sekitar Rp28 juta.

Paket pekerjaan ini diklasifikasikan sebagai jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Penyusunan dokumen ini sejatinya dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja pemerintahan.

Kondisi berbeda terjadi di Pemda Muaro Jambi, dimana, pekerjaan penyusunan LKPJ Bupati tahun 2025, justru melibatkan tenaga konsultan dari luar pemerintah daerah.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Muaro Jambi, Budi Setiawan, dia menyebut langkah itu diambil karena instansinya kekurangan sumber daya manusia (SDM).

“Betul, itu konsultan individu untuk penyusunan LKPJ. Baru tahun ini kami gunakan karena kami kekurangan orang,” terang Budi.

Keputusan Pemkab ini, menuai sejumlah kritikan, pertama, disampaikan anggota DPRD Muaro Jambi Usman Halik, menurut politisi PDI-P itu, proses penyusunan LKPJ Bupati menggunakan jasa konsultan belum terlalu diperlukan, Usman beralasan, penyusunan LKPJ merupakan pekerjaan rutin yang harusnya cukup dikerjakan intern perangkat daerah (ASN Pemkab.red).

“Menurut saya tidak begitu mendesak, LKPJ itu kan kerja rutin tahunan, seharusnya SDM kita yang ada itu sudah cukup lah. Dahulu saja dikerjakan para pegawai honor bisa, lalu kenapa setelah kita angkat PPPK ribuan orang, kerja rutin begitu, malah dikerjakan pihak ketiga, kalau bisa dikerjakan oleh SDM yang ada, kenapa harus dihendel orang luar”. ujar Usman via Whatsapp group Gerbang informasi Rabu (11/03/26) sore.

Tak hanya anggota DPRD, kritikan tajam juga turut disampaikan warga Muaro Jambi, Wawan, salah satunya, ia menilai keputusan Pemda tersebut, mencerminkan ketidak profesionalan perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun laporan pertanggungjawaban. Tak cukup sampai disitu, Wawan juga mengaku kecewa atas sikap Pemda yang beralasan kekurangan SDM.

“Pengadaan jasa konsultan atau pihak ketiga dalam membantu penyusunan LKPJ ini bentuk tidak profesionalnya pemerintah daerah dan pemborosan anggaran, apalagi kan ini LKPJ Bupati lho, masa pengerjaannya harus dibantu pihak ketiga”. Sesal Wawan mengakhiri. (Faaz)



© Copyright 2022 - Penyengatnews