Breaking News

Belum Lama Dibangun Jembatan Overpass Tol Di Muaro Sebapo Retak Dan Amblas, Diduga Material Disuplai Dari Tambang Ilegal

 


Penyengatnews.com, Muaro Jambi – Belum lama rampung dikerjakan, bangunan flyover Muaro Sebapo di Kecamatan Mestong, Muaro Jambi kini disorot, pasalnya, jembatan layang yang merupakan rangkaian dari pembangunan jalan tol Jambi-Palembang itu, saat ini sudah mengalami kerusakan dan membahayakan pengguna jalan. Persoalan serius juga menyorot rantai suplai material proyek yang sebagian besar disebut sebut diduga berasal dari hasil penambangan galian C ilegal yang ada di sekitar lokasi.

Pembangunan jalan tol trans Sumatera Tempino - Jambi seksi 4 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah menelan dana trilyunan rupiah, sayangnya, besaran anggaran yang telah digelontorkan dalam pembangunan ini, tidak sebanding dengan kualitas yang ada di lapangan, seperti temuan media ini pada fisik jembatan overpass di Muaro Sebapo, dimana, salah satu titik bangunan jembatan yang belum lama selesai dikerjakan, sudah ada yang rusak, kerusakan yang nyata terlihat pada retakan dan penurunan oprit, lalu ada titik aspal yang amblas dan mengelupas berdiameter cukup besar. Tak hanya itu, temuan lapangan juga mendapati pagar pengaman jalan yang tidak terpasang baut, sehingga dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dterima di lapangan, kerusakan jembatan overpass ini, sudah terjadi sejak awal 2026, namun, hingga memasuki bulan Maret lalu, kerusakan fisik jembatan ini diduga belum dilakukan perbaikan oleh pihak terkait.

Pihak PT. HK dalam surat balasan resminya terkait pertanyaan media mengenai langkah tindak lanjut temuan ini, mengatakan, bahwa semuanya masih dalam masa pemeliharaan, lalu, terkait retakan dan terjadinya penurunan pada oprit jembatan overpass Muaro Sebapo yang terletak di KM 35+700 itu, disebabkan oleh intensitas hujan yang cukup tinggi beberapa waktu lalu, sehingga mengakibatkan terbentuknya rongga pada lapisan aspal, pihak HK pada kesimpulan yang dicantumkan dalam surat balasan itu menyampaikan bahwa, keberadaan jembatan overpass tidak mengganggu ruas utama jalan tol karena posisinya menyeberang di atas jalan tol, dalam surat balasan tersebut pihak HK menyebut, perbaikan retakan akan dilakukan bila kondisi cuaca sudah mendukung. Rencana perbaikan baru akan dilakukan bulan April ini. Kemudian soal baut pagar pengaman jalan (guar drail), pihak HK memastikan pada saat serah terima, semua baut pagar pengaman jalan terpasang seluruhnya, namun jika ditemukan adanya baut yang hilang, sangat dimungkinkan telah dipindah tangankan oleh orang yang tidak bertanggung jawab alias dicuri. Pihak HK turut berjanji akan kembali memasang baut yang hilang.

Proyek Ambruk Setelah Berulang Kali Diperingatkan

Informasi yang diperoleh menyebutkan, persoalan kualitas pekerjaan sebenarnya telah berulang kali disampaikan kepada pihak pengawas proyek, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap proyek strategis nasional.

Namun hingga kini, tidak terlihat langkah konkret evaluasi maupun tindakan pengawasan secara menyeluruh, dampaknya, pada Februari 2026 lalu, struktur pekerjaan flyover Muaro Sebapo justru mengalami kerusakan serius yang memicu kekhawatiran publik terhadap mutu konstruksi.

Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal pada pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi kembali mencuat setelah ditemukan kerusakan serius pada pekerjaan flyover Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Dokumentasi lapangan yang dihimpun media Fikiran Ra’jat (partner media ini red.) menunjukkan kondisi konstruksi mengalami keretakan, penurunan struktur hingga bagian badan jalan terlihat amblas meski proyek belum berusia lama.

Dugaan Berkaitan dengan Material Tanpa Izin

Kerusakan tersebut kembali menguatkan dugaan lama mengenai penggunaan material konstruksi yang berasal dari tambang galian C tanpa izin.

Sebelumnya, pembahasan di Komisi II DPRD Muaro Jambi telah menyoroti soal kualitas material yang ditampung oleh PT Petronesia Benimel sebagai pemasok kebutuhan proyek pelaksana PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Material tersebut diduga sebagian besar bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal (yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan, dokumen lingkungan, maupun legalitas pengangkutan mineral).

Sejumlah sumber menyebutkan persoalan ini sebenarnya telah diketahui oleh pihak perusahaan penampung maupun pelaksana proyek, namun suplai material tetap berjalan.

Instansi Pengawas Dinilai Tidak Responsif

Situasi semakin menjadi sorotan setelah Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi beberapa kali tidak menghadiri rapat pembahasan di DPRD Muaro Jambi terkait tambang pemasok material proyek tol. Absennya instansi teknis tersebut dinilai memperlemah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berkaitan langsung dengan proyek negara.

Surat Konfirmasi Yang Dikirim ke BPJN Tak Menjawab Secara Rinci

Sebagai bagian fungsi kontrol sosial, media Fikiran Ra’jat (partner media ini red.) sebelumya juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) selaku pihak yang memiliki kewenangan teknis pengawasan infrastruktur. Dalam tanggapannya, BPJN menyampaikan bahwa kerusakan pekerjaan akan dilakukan perbaikan.

Hanya saja jawaban tersebut menurut pegiat sosial dan pemerhati hukum di Jambi Abdul Mutholib,SH, belum menjawab pertanyaan utama publik soal teknis yang lebih rinci, apakah kerusakan konstruksi berkaitan dengan kualitas material yang digunakan sejak awal proyek dikerjakan??.

Peran Perusahaan Lokal Kembali Disorot

Nama CV Jaya Tambang Abadi (JTA) kembali disebut dalam rangkaian penyediaan material proyek. Perusahaan lokal itu diduga berperan sebagai penyedia material lapangan, ironisnya lagi, perusahaan lokal itu, juga bahkan disebut melakukan aktivitas pengambilan material hingga menyerobot lahan milik perusahaan lain tanpa izin. Jika dugaan ini terbukti, maka rantai pasok proyek strategis nasional berpotensi melibatkan praktik pertambangan ilegal secara sistematis.

Publik Pertanyakan Pengawasan PSN di Jambi

Lebih jauh Abdul Mutholib mengatakan, Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan telah berkembang menjadi pertanyaan besar mengenai pengawasan proyek strategis nasional di daerah.

“Setidaknya kita menginginkan tiga pertanyaan besar, mendapatkan jawaban yang rinci dan detil, pertama, mengapa laporan telah disampaikan namun tidak direspons serius? Lalu yang kedua, Mengapa instansi teknis tidak hadir dalam forum pengawasan DPRD? Serta yang terakhir, sejauh mana kerusakan konstruksi merupakan dampak penggunaan material ilegal?”. ujarnya bertanya.

Hingga informasi ini disampaikan, media Fikiran Ra’jat (partner media ini) diketahui masih membuka ruang hak jawab kepada pihak pihak terkait, seperti, PT Hutama Karya Infrastruktur, PT Petronesia Benimel, CV Jaya Tambang Abadi, Kejaksaan Tinggi Jambi, BPJN, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. (Andil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews