Chat Permintaan Klarifikasi Dari Media Tak Direspon Rahmad
Penyengatnews.com, MUAROJAMBI – Tim media mulai mengendus indikasi yang menguatkan terjadinya dugaan ketidak beresan dalam rantai suplai tanah timbunan pada proyek pembangunan jalan tol Tempino – Jambi seksi 4. Seorang oknum bernama “Rahmad” dari cv. Jaya Tambang Abadi (CV. JTA), yang sebelumnya disebut sebut memiliki peran pengendali dalam penjualan material tanah urug proyek tol lebih memilih bungkam saat dimintai tanggapan.
Sengkarut tentang rantai suplai material tanah timbunan diduga Ilegal dalam proyek pembangunan jalan tol Jambi–Tempino seksi 4, terus menuai sorotan publik. Berbekal data yang telah disajikan dalam pemberitaan sebelumnya terkait penggunaan material yang berasal dari penambangan tanpa izin (ilegal), media ini mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut, langkah sederhana yang dilakukan, ialah mengkonfirmasi pihak pihak terkait, terutama perusahaan yang menyuplai tanah ke anak perusahaan HKI dalam hal ini PT. Petronesia Benimel, salah satunya yakni CV. Jaya Tambang Abadi.
Media ini pun mengkonfirmasi seseorang bernama Rahmad, yang sebelumnya disebut sebut sebagai orang yang mengendalikan penjualan tanah dari CV. JTA, upaya permintaan tanggapan dan klarifikasi perihal dokumen perizinan penambangan galian C yang mereka miliki, tidak mendapatkan respon, karena Rahmad terkesan bungkam, itu dibuktikan dengan setiap kali permintaan tanggapan yang dikirim melalui sambungan pesan WhatsApp ke nomor milik Rahmad, tidak pernah diikuti chat balasan dari yang bersangkutan, padahal nomor kontaknya terlihat online.
Kondisi tersebut membuat publik makin meragukan keabsahan dokumen izin penambangan milik perusahaan CV. JTA, yang menyuplai material tanah timbunan untuk proyek pembangunan jalan tol Jambi-Tempino seksi 4. Publik pun mengendus indikasi kuat bahwa rantai suplai material berupa tanah urug untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, didatangkan dari penambangan tanpa izin alias ilegal.
Penegak Hukum Diminta Panggil dan Periksa Semua Pihak Terkait
Sejumlah pihak turut mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK, untuk mengusut temuan ini secara terang benderang, memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan penyuplai material tanah urug ke proyek tol, sehingga anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jalan tol benar benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, sedikitnya ada empat perusahaan penyuplai material tanah timbunan proyek jalan tol Jambi – Tempino seksi 4, tercatat belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, namun nekat melakukan produksi dengan menyuplai tanah ke pihak rekanan yang tak lain merupakan anak perusahaan HKI, data terkait kelengkapan dokumen perizinan tersebut diperoleh dan bersumber dari Dinas ESDM provinsi. Keempat perusahaan yang belum lengap dokumen perizinannya itu di antaranya, CV. Oesman Jaya Exskavasi, PT. Danang Abadi Sejahtera, CV. Jaya Tambang Abadi serta yang terkahir CV. Surya Armada Trans. (Andil)


Social Header