Breaking News

Eks. Direktur CV. Jaya Tambang Abadi (CV. JTA) Bambang Akan Laporkan Rahmat Ke Polisi

 


Penyengatnews.com, MUARO JAMBI - Kasus penggunaan dokumen aspal (aseli palsunya) yang dipergunakan PT. Petrolindo Enegi Perkasa (PEP) untuk melakukan penambangan material guna memenuhi kebutuhan Owner projec (HK persero) dalam pembangunan jalan tol seksi 4 Jambi-Tempino mulai mencuat. Mantan Direktur CV. JTA Bambang Supriadi berencana melaporkan seseorang bernama Rahmat ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya.

Kasus ini terungkap berawal ketika Aji selaku Quantity PT. PEP dikonfirmasi media ini mempertanyakan terkait izin tambang yang dimiliki perusahaan tersebut, Aji menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki dokumen lengkap dan mengirimkan pdf dokumen UKL UPL serta SIPB atas nama Bambang selaku direktur CV. Jaya Tambang Abadi yang dibubuhi tanda tangan dengan cap stempel CV. JTA.

Lantas sejumlah awak media mempertanyakan lebih lanjut alasan PT. PEP melakukan penambangan pada dua titik lokasi yang berada, di Desa Sei. Bertam dan Desa Pematang Gajah menggunakan izin milik orang lain?, Aji menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan izin dari pemilik lokasi yang bernama (Rahmat), dan pihaknya diakui Aji, bahkan sudah membayar pajak dan retribusi terkait material yang disalurkan ke owner projec (HK) melalui Rahmat menggunakan dokumen yang dimaksud, sembari mengirimkan bukti slip pengajuan pembayaran pajak ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Iki loh pak pengajuan pembayaran pajak kami ke pemerintah kab. Muaro jamb, jadi diuraian tersebut digunakan untuk nama PT kami, melalui izin CV Jaya Tambang Abadi pak. PT kami taat bayar pajak dan PT kami udaj selesai urusan sama pak Rahmat juga". Ungkap Aji via whatsApp.

Tidak sampai disitu awak media dengan bermodalkan dokumen yang diberikan Aji selaku Quantity PT. PEP, langsung mencari tau menghubungi kontak direktur perusahaan yang namanya tertera di dalam dokumen, awak mediapun menemui  Bambang Supriadi untuk mengklarifikasi serta menggali keterangan perihal dokumen yang nama serta tanda tangannya dipergunakan oleh PT. PEP untuk melakukan penambangan. Bambang menjawab berbagai pertanyaan dan mengatakan bahwa dokumen tersebut telah memalsukan tanda tangannya

”Tanda tangan saya dipalsukan itu bang, saya mengundurkan diri sejak desember 2024 atas berbagai alasan, diantaranya, Persoalan yang menimpa saya tahun 2024, setelah saya memberikan projec di bengkulu kepada Rahmat, dimana projec tersebut dalam perjanjian bagi hasil, namun begitu selesai pencairan, hak saya selaku pemilik tidak diberikan Rahmat”. ujar Bambang getam.



Lebih jauh Bambang berharap, apa yang menjadi haknya agar dikembalikan, lalu, menanggapi pemalsuan tanda tangan miliknya di dalam dokumen yang digunakan Rahmat ke PT. PEP dengan melakukan penambangan diduga ilegal itu, bila tidak ada itikat baik dalam waktu dekat ini kata Bambang, ia akan melaporkan Rahmat ke penegak hukum agar diusut.

Lebih lanjut Bambang menginformasikan, bahwa, masih ada beberapa perusahaan lain yang belum membayar material yang digali pada lahan milik temannya Hamdani di lokasi Desa Pematang Gajah.



Pegiat sosial dan pemerhati hukum Jambi Abdul Muthalib,SH, memberikan Pandangan hukum, menurutnya, kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. Hal tersebut kata Muthalib, seirama dengan bunyi pasal sebagai berikut

1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perjanjian atau pelepasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, sehingga mendatangkan kerugian pada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

2. Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan Maksud Jahat: “Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sebagai surat yang asli, jika perbuatan itu dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian pada orang lain atau untuk memberi diri sendiri atau orang lain keuntungan yang tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau keadaan palsu, memindahkan orang lain ke dalam kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dalam kasus ini, (pelaku) dapat dijerat dengan pasal-pasal di atas karena menggunakan nama dan tanda tangan mantan direktur CV. Jaya Tambang Abadi (JTA) tanpa izin, diduga digunakan untuk kepentingan pencairan dana ke PT. PEP, serta meyakinkan perusahaan lain sehingga menyebabkan kerugian pada sang mantan direktur Bambang.

Dijelaskan lagi, Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Menambang Tanpa Izin (158)

110. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Menyampaikan Laporan Tidak Benar atau Keterangan Palsu (159)

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 159

Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Melakukan Kegiatan Operasi Produksi pada tahap kegiatan Eksplorasi (160)

112. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 160

(1) Dihapus.

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin (161)

113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Memindahtangankan izin (161A)

114. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 161B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 161A

Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah). Demikian dijelaskan Abdul Muthalib kepada media ini. (Andil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews