Breaking News

Pelaku Pembunuhan Di Talang Bakung Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Sebut Belum Setimpal

 


Penyengatnews.com, Kota Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya menjatuhi vonis 19 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (irt) di kawasan Talang Bakung kota Jambi beberapa waktu lalu. Meski mengaku menerima, namun, vonis tersebut dinilai pihak keluarga korban masih jauh dari kata setimpal.

Rangkaian persidangan kasus pembunuhan pemilik mobil Pajero sport di kota Jambi, memasuki babak akhir, sidang beragenda putusan yang digelar di salah satu ruang sidang PN Jambi selasa (28/04/26) Siang, dipadati pihak keluarga korban yang ingin mendengar langsung isi putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di muka persidangan, pada intinya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dede Maulana alias Dede, dengan pidana penjara selama 19 tahun.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun”. ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih berat 1 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya, yang menuntut terdakwa Dede Maulana dengan pidana 18 tahun penjara.

Suasana di sekitar ruang sidang terlihat dipadati keluarga yang ingin melihat jalannya sidang. Saat mendengar vonis Hakim, sontak keluarga korban yang hadir menangis haru. Kedua orang tua korban terlihat berdoa sambil menangis.

"Terima kasih semua pihak yang sudah membantu,"ujar Ibu korban yang tampak hadir menggunakan kursi roda.

Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, Eva, adik Ipar Korban mengaku kurang puas dengan isi putusan yang diberikan Majelis Hakim pada terdakwa. Meskipun vonis tersebut lebih berat 1 tahun dibanding tuntutan JPU.

"Meski tetap menerima, namun kami dari pihak keluarga sebenarnya masih kurang puas karena dinilai masih jauh dari kata Setimpal". ujar Eva.

Saat ditanya apakah pihak keluarga akan mengajukan upaya hukum (banding)? Eva menjelaskan, pihaknya akan berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga besar apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Intinya (untuk upaya hukum banding.red.) kami masih akan bicarakan dengan keluarga besar". bebernya.

Lebih jauh Eva menjelaskan bahwa terdakwa selama ini tidak pernah meminta maaf secara langsung kepada pihak keluarga. Baik selama proses di kepolisian hingga di persidangan.

"Tidak pernah ada permintaan maaf. Kami tidak ada komunikasi lagi setelah kejadian itu". akunya menutup pembicaraan.

Sementara Umronah, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya menerima vonis majelis Hakim tersebut.

"Tadi vonis majelis Hakim 19 tahun penjara dan kami menerima. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya,"ujar Umronah.

Untuk diketahui, sebelumnya viral di media sebuah kasus pembunuhan dan perampokan dengan niat mengincar satu unit mobil Pajero Sport warna putih milik korbannya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB, di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Berbekal bukti rekaman cctv dan petunjuk lainnya, pelaku yang juga seorang residivis itu, akhirnya berhasil dibekuk polisi di kawasan Kabupaten Banyu Asin Sumsel kurang dari sepekan setelah kejadian. (Andil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews