Penyengatnews.com, MUARO JAMBI - Polemik terkait perusahaan pemasok material tanah timbunan untuk proyek pembangunan jalan tol Jambi-Tempino seksi 4 terus bergulir, fakta baru yang cukup mencengangkan mengemuka ke publik. Diketahui, terjadi pencairan uang negara senilai miliaran rupiah yang bersumber dari (APBN), diduga kuat berasal dari aksi pemalsuan dokumen oleh seorang oknum bernama Rahmad.
Aksi koboi seorang bernama Rahmad yang diketahui merupakan warga mendalo Muaro Jambi, membuat publik geleng geleng kepala, pasalnya, yang bersangkutan diketahui dengan berani melakukan proses pencairan anggaran negara (APBN) berupa pengajuan pembayaran biaya suplai tanah tol Jambi-Tempino seksi 4 menggunakan dokumen yang tidak sah, Rahmad disebut sebut mengajukan proses pencairan anggaran melalui vendor HKI, dengan membawa berkas dengan tanda tangan mantan direktur perusahaan Jaya Tambang Abadi (CV JTA) atas nama Bambang Supriadi yang dipalsukan.
Bambang Supriadi sendiri mengaku telah mengundurkan diri dari jabatan direktur CV. JTA sekitar bulan November 2024, proses pengunduran diri Bambang bahkan sudah melalui pencatatan notaris.
“Ya benar bang, saya sudah resmi mengundurkan diri dari jabatan direktur CV. JTA itu, pada bulan November, artinya segala bentuk kegiatan setelah itu, sudah bukan tanggung jawab saya lagi”. ujarnya.
Anehnya, pada akhir tahun 2024, menurut sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, Rahmad secara sepihak kemudian melakukan proses pengajuan pencairan anggaran kepada pihak HKI senilai miliaran rupiah dengan tetap menggunakan nama dan tanda tangan Bambang Supriadi selaku direktur.
Bambang juga dikabarkan berencana akan membuat laporan polisi terkait tindakan pemalsuan dokumen berupa tanda tangannya oleh Rahmad.
Sanksi Pidana 6 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan ketentuan hukum, pemalsuan dokumen tanda tangan merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga polisi dapat langsung memprosesnya tanpa laporan korban. Tindakan ini diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berikut rincian terkait pemalsuan tanda tangan:
• Jenis Delik: Delik Biasa. Aparat hukum dapat melakukan investigasi tanpa laporan dari korban asalkan bukti cukup.
• Pasal yang Dikenakan: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat/dokumen).
• Unsur Pidana: Membuat tanda tangan palsu atau menggunakan surat/dokumen yang tanda tangannya dipalsukan dengan maksud menipu atau merugikan orang lain.
• Pemalsuan Elektronik: Pemalsuan tanda tangan elektronik juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 KUHP atau undang-undang terkait.
• Pemberatan: Jika pemalsuan dilakukan pada akta autentik, pelakunya dapat dijerat Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP.
Tak sampai disitu, Rahmad juga dikabarkan kembali melakukan hal serupa pada proyek pembangunan jalan tol Betung-Jambi yang saat ini sedang berlangsung, ia diduga kembali membawa dokumen dengan nama direktur Bambang Supriadi, ini diketahui melalui keteragan Bambang yang belum lama ini dihubungi pihak dinas terkait di sumatera selatan, setelah dijelaskan Bambang perihal posisi dirinya, pihak ESDM Sumsel lalu menyebut telah menunda proses pemberkasannya. Jika benar hal itu dilakukan Rahmad, maka, apa yang dilakukannya itu jelas merupakan tindak pidana perbuatan melawan hukum (PMH), mengingat, ia secara sadar dan patut diduga sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan. Hingga berita ini dirilis, Rahmad belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi pemalsuan tersebut. (Andil)

Social Header