Breaking News

Sengkarut Penggunaan Material Ilegal Di Proyek Jalan Tol Tempino – Jambi Seksi 4 Terungkap

 


4 Perusahaan Penyuplai Material Tanah Urug Untuk Proyek Jalan Tol Tak kantongi Izin?


Penyengatnews.com, MUARO JAMBI – Meski proyek pembangunan jalan tol trans Sumatera Tempino – Jambi sudah rampung dikerjakan, namun, di dalamnya kini mulai menyisakan berbagai persoalan, selain ditemukan titik kerusakan pada jembatan overpass di KM 35+700 Muaro Sebapo, ternyata rantai pasokan material tanah timbunannya belakangan diketahui berasal dari penambangan galian C yang diduga ilegal.

Ruas jalan tol Tempino – Jambi yang sudah selesai dikerjakan, kini terlihat begitu megah, jalan bebas hambatan itu, memiliki panjang ratusan kilo meter, namun, siapa sangka, ternyata selama proses pengerjaannya dulu, terdapat berbagai persoalan, salah satu satu yang kini mulai ramai disorot ialah, pengadaan tanah timbunan untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut, dimana, belakangan diketahui, bahwa, hampir 80% tanah timbunan proyek tol ini, hasil dari penambangan galian C diduga ilegal.

Pegiat sosial dan pemerhati hukum Jambi Abdul Muthalib,SH, memberikan kritik tajam terhadap informasi yang didapatnya itu, menurutnya, sebagian besar material berupa tanah timbunan pada proyek pembangunan jalan tol tersebut didatangkan dari hasil penambangan diduga ilegal, ia pun mempertanyakan terkait kualitas fisik bangunan jalan itu sendiri.

“Bagaimana mungkin pengadaan sebagian besar material berupa tanah urug untuk proyek jalan tol seksi 4 itu, disuplai dari hasil tambang ilegal, lalu, seperti apa dulu proses penjaringan dan seleksinya, sebab, setau saya kan setiap tanah timbunan yang dipasok untuk membangun jalan tol itu, tidak boleh sembarangan, harus sesuai standar kelayakan dengan pengawasan ketat, mengingat dampaknya di kemudian hari, seperti ketahanan fisik bangunan yang dikhawatirkan tidak berusia panjang.” ujar Muthalib menyayangkan.

Lebih jauh Abdul Muthalib menjelaskan, apa yang disampaikannya itu, bukan sekedar tuduhan, melainkan dapat dibuktikan. Data yang diperolehnya dari Dinas ESDM Provinsi pada bulan Februari 2025 mencatat, ada sebanyak 4 perusahaan dengan 9 lokasi berbeda yang digandeng PT. Petronesia Benimel (anak perusahaan HKI), diketahui, belum mengantongi dokumen perizinan lengkap namun sudah melakukan aktifitas operasi produksi. Keempat perusahaan dimaksud di antaranya, CV. Oesman Jaya Exskavasi, PT. Danang Abadi Sejahtera, CV. Jaya Tambang Abadi serta yang terkahir CV. Surya Armada Trans.


“Ratusan juta bahkan triliunan Uang halal yang bersumber dari pajak masyarakat digelontorkan untuk membangun Jalan tol sumatra. Ada apa dengan pelaksana membeli material haram, siapa yang diuntungkan siapa pula yang dirugikan??. Kerusakan semakin tampak jelas, pekerjaan flayover/jembatan overpass seksi 4 sudah menuai kerusakan diumur jagung. Pengawas boleh saja tutup mata tapi alam akan membuka mata kita semua.” sampai Abdul Muthalib.

Demi kepastian hukum, Abdul Muthalib mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan jajarannya melakukan penegakkan hukum, memanggil dan memeriksa perusahaan terkait.

Lalu ia juga meminta BPK RI dan BPKP untuk segera mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak terhadap aktifitas tambang tersebut.

Memberlakukan UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara) yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.(Andil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews