Breaking News

Ditemukan Dua Surat Pernyataan Janji Pelunasan Bayar Oleh CV. TBA Dengan Nama Direktur Yang Berbeda




Penyengatnews.com, MUARO JAMBI – Berbagai Keanehan kembali bermunculan dalam polemik pembayaran tanah Poyek jalan tol yang belum rampung oleh pihak subkon kepada warga. Terbaru, ditemukan dua surat pernyataan perjanjian melunasi pembayaran tanah warga yang dikeluarkan CV. TBA.

Berbagai indikasi kerancuan (ketidak beresan) terkait posisi dan status perusahaan Tiang Berkah Abadi CV. TBA dalam pembelian tanah timbunan untuk proyek pembangunan jalan tol Jambi – Tempino seksi IV beberapa waktu lalu, kembali mencuat ke ruang publik, ini menyusul ditemukannya dua surat pernyataan yang berisi perjanjian kesanggupan melunasi pembayaran tanah timbunan milik warga yang disewa pihak subkontraktor.

Penemuan dua surat berisi pernyataan akan melunasi pembayaran sewa lahan tersebut diketahui saat media Penyengatnews.com mengkonfirmasi salah seorang warga yang merasa dirugikan karena belum menerima pembayaran lengkap/belum lunas dari sub kontraktor CV. TBA.

Surat pertama dikeluarkan pada tanggal 14 Maret tahun 2025 dengan kop surat CV. TBA ditanda tangani direktur atas nama Erlangga. Dalam surat pernyataan tertanggal 14 Maret itu jelas dibunyikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran tanah Galian C pada proyek tol Jambi seksi 4 sampai dengan lunas. Setelah itu, tepat pada tanggal 21 di bulan yang sama, pihak CV. TBA kembali mengeluarkan surat perjanjian akan melunasi pembayaran sewa lahan milik warga, dengan nama direktur Dewi Fortuna. Kedua surat pernyataan tersebut ditanda tangani di atas materai sepuluh ribu.

Kondisi ini lantas mengundang respon serius masyarakat, Samsuri salah satunya, ia mempertanyakan posisi/status perusahaan CV. TBA dalam rantai suplai tanah urug untuk proyek pembangunan jalan tol kala itu, menurutnya, kemunculan perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki legalitas perizinan yang sah itu, perlu diselidiki guna mengetahui sejauh mana dan apa urgensi perusahaan (CV. TBA red.) dalam upaya memfasilitasi pelunasan pembayaran ke warga selaku pemilik tanah.

“Sekarang begini ya, keberadaan CV. TBA yang dengan serius mengeluarkan surat pernyataan berisi perjanjian akan membayarkan/melunasi uang sewa tanah warga tersebut, peran dia selaku apa disitu?, lalu, legalitas perizinan mereka itu bagaimana, berapa banyak uang negara dicairkan dengan perantara perusahaan yang sampai hari ini belum diketahui mengantongi izin atau tidak?”. ujarnya tegas.

Lebih jauh Samsuri menjelaskan, sorotan yang disampaikan, bukan tanpa alasan, sebab, kehadiran tanah urug yang disuplai oleh subkon subkon yang ada ke dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut, dikhawatirkan tidak dilakukan uji kepatutan terkait kelayakan (kualitas) materialnya, jika benar demikian katanya, maka bukan tidak mungkin, akan berdampak pada usia infrastruktur yang dibangun tidak akan berusia lama, Samsuri mencontohkan, amblasnya aspal dan tanah di salah satu titik pada jembatan overpass di Muaro Sebapo belum lama ini, seharusnya cukup menjadi bahan perhatian serius semua pihak.

Warga Mendesak Pihak Berwenang Usut Tuntas Peran CV. TBA dan Nama Oknum Yang Terlibat...!!

Untuk yang kesekian kalinya, warga dan sejumlah pemerhati hukum di Jambi, meminta dengan serius agar jajaran penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, mengusut tuntas indikasi ketidak beresan ini, warga mendesak APH memanggil dan memeriksa CV. TBA dan nama oknum yang diduga memiliki peran strategis dalam perundingan awal dengan pemilik tanah, terlebih tambah warga, soal keberadaan uang negara yang sudah dicairkan melalui mekanisme pengajuan oleh perusahaan yang tidak memiliki legalitas perizinan yang sah. (Andil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews