Penyengatnews.com, MUARO JAMBI – Sengkarut permainan mafia tanah yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi mulai mengkhawatirkan. Di Kecamatan Kumpeh, seorang oknum Kepala Desa dilaporkan ke Kejati Jambi karena diduga menjadi dalang terbitnya surat sporadik di atas lahan HGU milik perusahaan hingga menyasar lahan kawasan hutan produksi (HP).
Aksi koboi mafia tanah di Kabupaten Muaro Jambi, kini kian jadi sorotan publik, pasalnya, di tengah seriusnya upaya pemerintah pusat melalui satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH) yang turun ke daerah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal dalam kawasan hutan, ada seorang oknum Kepala Desa di wilayah ini, diduga dengan berani menggunakan kewenangannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.
Oknum petinggi Desa yang dimaksud ialah Kepala Desa Betung, Kecamatan Kumpeh berinisial “R”, sesuai laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh sekelompok masyarakat ke Kejati Jambi belum lama ini menyebut, bahwa, oknum kades “R”, diduga secara sepihak telah menerbitkan sejumlah persil sporadik di atas objek lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan yang telah dinyatakan pailit (PT. RKK). Tak berhenti disitu, yang lebih mirisnya lagi, ada sejumlah persil sporadik, objeknya diduga masuk dalam lahan kawasan hutan produksi.
Melalui laporan pengaduan yang disampaikan, pada intinya warga mendesak, agar penegak hukum (Kejati Jambi) segera mengusut tuntas indikasi ketidak beresan tersebut.
“Kami mendesak segera dilakukan langkah pengusutan dan menelusuri secara detil apa yang telah kami sampaikan”. ujar Najib kepada media.
Lebih jauh Najib meminta agar penegak hukum segera memproses terkait laporan tentang aksi mafia tanah, terutama penerbitan sejumlah surat sporadik di atas lahan kawasan dan HGU perusahaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, bahwa laporan pengaduan terkait aksi nakal oknum Kades Betung itu, telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Laporan Sudah Ditindak Lanjuti Kejari Muaro Jambi..!!
Sementara saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, turut membenarkan adanya pelimpahan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bukhari,SH.MH Menjelaskan, bahwa perkara dimaksud, kini memang tengah ditangani pihaknya.
“Benar, saat ini sedang ditindak lanjuti di bidang pidana khusus (Pidsus), masih tahap pengumpulan data dan permintaan bahan keterangan (pul data dan pul baket).” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, “R”, Kepala Desa (Kades) Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kades itu dilaporkan atas kasus dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini dilaporkan oleh Gerak Nasionalis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), pada Selasa (31/2/2026) Silam.
Laporan itu muncul setelah GNPK menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli lahan di atas Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RKK seluas kurang lebih 10 hektare.
Ketua Investigasi GNPK Najib mengatakan, bahwa praktik itu diduga dilakukan melalui pembuatan surat sporadik dan transaksi jual beli lahan yang ada di kawasan produksi dan mencakup lahan HGU dan HGB milik PT RKK.
"Ini yang kita laporkan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kades Betung," bebernya.
Lahan yang dipermasalahkan merupakan HGU yang tercatat atas nama PT RKK. Namun, kata Najib, secara legal standing dinilai sudah lemah, lantaran penguasaan fisik lahan saat ini berada di tangan kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"Seluruh aset milik PT RKK dalam keadaan pailit dan saat ini masih berada dalam penguasaan dan pengawasan kurator," terangnya.
Lebih lanjut mereka menilai, kondisi itu seharusnya membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah kendali kurator sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Maka dari itu, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan mereka dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap persoalan secara terang benderang. (Sumber:Portal media online metrojambi.com/terbit Selasa 31 maret 2026)
(Andil).

Social Header