Penyengatnews.com,
MUARO JAMBI – Polemik terkait dugaan permainan mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan
Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir. Terbaru, Kades Betung “R” memilih
bungkam saat ditanya perihal terbitnya sejumlah persil sporadik di atas lahan diduga
berstatus HGU/HGB yang saat ini disebut sebut masih dalam penguasaan kurator.
Sejak
resmi dilaporkan ke pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, hingga kini, informasi
mengenai dugaan permainan mafia tanah yang terjadi di Desa Betung terus menjadi
sorotan serius di ruang publik, pihak Kejari Muaro Jambi belum lama ini, mengkonfirmasi
bahwa laporan pengaduan terkait mafia tanah tersebut, telah direspon dan sudah mulai
ditindak lanjuti, langkah penelusuran dimulai dengan melakukan proses pengumpulan
data dan permintaan bahan keterangan (pul data dan baket), di tahap ini, seperti
disampaikan Kasi Intel Kejari Bukhari,SH.MH, penyidik telah memintai keterangan
sejumlah pihak, diantaranya, pelapor, Kepala Desa selaku terlapor, lalu seorang
perangkat Desa. Bahkan kabarnya, pihak Kejari berencana meningkatkan status penelusuran ke
tahap Penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprint
Lid).
Berbekal
informasi yang ada, media ini lalu mencoba melakukan penelusuran mendalam perihal
isi laporan tersebut, data yang berhasil dihimpun di lapangan cukup mencengangkan,
ditemukan sejumlah persil surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) yang
diterbitkan Pemdes setempat dengan total luasan mencapai 10 hektar, objeknya
diduga berada di atas lahan yang masih berstatus HGU/HGB PT. RKK, dimana, lahan
tersebut kini diketahui dalam penguasaan kurator pasca putusan pengadilan yang menyatakan
perusahaan pailit.
Sementara
Kepala Desa Betung, “R” terkesan memilih bungkam saat ditanya perihal temuan sejumlah
persil Sporadik tersebut. Itu dibuktikan dengan hasil konfirmasi media ini melalui
jejaring whatsapp pribadi miliknya, terlihat hanya dibaca tanpa diikuti chat
balasan.
Untuk diketahui, menurut
berbagai sumber artikel hukum, menyatakan bahwa, penerbitan Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas lahan bersertifikat HGU/HGB
yang berada dalam pengawasan kurator adalah batal demi hukum.
Hal ini melanggar prinsip sita umum kepailitan karena aset telah menjadi budel
pailit yang kewenangan pengurusannya beralih sepenuhnya kepada kurator.
Berikut adalah dasar hukum
dan sanksi terkait tindakan tersebut:
Dasar Hukum
Larangan
1.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
o Pasal
16 ayat (1) & Pasal 24:
Menyatakan bahwa sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur
kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam
harta pailit. Kewenangan beralih kepada kurator.
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
o Pasal
27, 34, & 40: Menegaskan
bahwa pemegang HGU dan HGB memiliki hak penguasaan hukum yang sah dan
dilindungi oleh negara. Penerbitan sporadik di atas lahan yang sudah
bersertifikat HGU/HGB milik pihak lain adalah bentuk cacat administrasi dan
perbuatan melawan hukum.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
o Pasal
32 ayat (1): Sertifikat merupakan tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Klaim penguasaan
fisik (sporadik) tidak dapat membatalkan sertifikat HGU/HGB yang sah dan
terdaftar.
Sanksi
dan Konsekuensi Hukum
1.
Batal
Demi Hukum & Pembatalan Surat:
Merujuk pada mekanisme Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
penerbitan sporadik di atas lahan HGU/HGB yang sah cacat secara formil. Kurator
berhak mengajukan permohonan pembatalan alas hak sporadik tersebut kepada
instansi BPN setempat.
2.
Sanksi
Pidana (Penyerobotan Lahan):
Pihak yang menguasai atau menerbitkan
sporadik dan menduduki lahan HGU/HGB secara sepihak dapat dijerat dengan sanksi
pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP (tentang kejahatan terhadap tanah) atau Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan orang lain tanpa izin).
3.
Tuntutan
Perdata (Perbuatan Melawan Hukum):
Kurator dapat menggugat pihak yang
mengklaim lahan secara sporadik melalui Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), dengan
tuntutan ganti rugi dan pengosongan lahan.
[Sumber: artikel hukum.red.]
(Andil).

Social Header