Breaking News

Kades Betung Bungkam Saat Ditanya Soal Terbitnya Sporadik Di Atas Lahan HGU/HGB Perusahaan Dalam Penguasaan Kurator

 


Penyengatnews.com, MUARO JAMBI – Polemik terkait dugaan permainan mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir. Terbaru, Kades Betung “R” memilih bungkam saat ditanya perihal terbitnya sejumlah persil sporadik di atas lahan diduga berstatus HGU/HGB yang saat ini disebut sebut masih dalam penguasaan kurator.

 

Sejak resmi dilaporkan ke pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, hingga kini, informasi mengenai dugaan permainan mafia tanah yang terjadi di Desa Betung terus menjadi sorotan serius di ruang publik, pihak Kejari Muaro Jambi belum lama ini, mengkonfirmasi bahwa laporan pengaduan terkait mafia tanah tersebut, telah direspon dan sudah mulai ditindak lanjuti, langkah penelusuran dimulai dengan melakukan proses pengumpulan data dan permintaan bahan keterangan (pul data dan baket), di tahap ini, seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Bukhari,SH.MH, penyidik telah memintai keterangan sejumlah pihak, diantaranya, pelapor, Kepala Desa selaku terlapor, lalu seorang perangkat Desa. Bahkan kabarnya, pihak Kejari  berencana meningkatkan status penelusuran ke tahap Penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprint Lid).

Berbekal informasi yang ada, media ini lalu mencoba melakukan penelusuran mendalam perihal isi laporan tersebut, data yang berhasil dihimpun di lapangan cukup mencengangkan, ditemukan sejumlah persil surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) yang diterbitkan Pemdes setempat dengan total luasan mencapai 10 hektar, objeknya diduga berada di atas lahan yang masih berstatus HGU/HGB PT. RKK, dimana, lahan tersebut kini diketahui dalam penguasaan kurator pasca putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit.

Sementara Kepala Desa Betung, “R” terkesan memilih bungkam saat ditanya perihal temuan sejumlah persil Sporadik tersebut. Itu dibuktikan dengan hasil konfirmasi media ini melalui jejaring whatsapp pribadi miliknya, terlihat hanya dibaca tanpa diikuti chat balasan.

 

Untuk diketahui, menurut berbagai sumber artikel hukum, menyatakan bahwa, penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas lahan bersertifikat HGU/HGB yang berada dalam pengawasan kurator adalah batal demi hukum. Hal ini melanggar prinsip sita umum kepailitan karena aset telah menjadi budel pailit yang kewenangan pengurusannya beralih sepenuhnya kepada kurator.

Berikut adalah dasar hukum dan sanksi terkait tindakan tersebut:

Dasar Hukum Larangan

1.      Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

o   Pasal 16 ayat (1) & Pasal 24: Menyatakan bahwa sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Kewenangan beralih kepada kurator.

 

2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

o   Pasal 27, 34, & 40: Menegaskan bahwa pemegang HGU dan HGB memiliki hak penguasaan hukum yang sah dan dilindungi oleh negara. Penerbitan sporadik di atas lahan yang sudah bersertifikat HGU/HGB milik pihak lain adalah bentuk cacat administrasi dan perbuatan melawan hukum.

 

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

o   Pasal 32 ayat (1): Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Klaim penguasaan fisik (sporadik) tidak dapat membatalkan sertifikat HGU/HGB yang sah dan terdaftar.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

1.      Batal Demi Hukum & Pembatalan Surat:
Merujuk pada mekanisme Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, penerbitan sporadik di atas lahan HGU/HGB yang sah cacat secara formil. Kurator berhak mengajukan permohonan pembatalan alas hak sporadik tersebut kepada instansi BPN setempat.

 

2.      Sanksi Pidana (Penyerobotan Lahan):
Pihak yang menguasai atau menerbitkan sporadik dan menduduki lahan HGU/HGB secara sepihak dapat dijerat dengan sanksi pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP (tentang kejahatan terhadap tanah) atau Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan orang lain tanpa izin).

 

3.      Tuntutan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum):
Kurator dapat menggugat pihak yang mengklaim lahan secara sporadik melalui Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan tuntutan ganti rugi dan pengosongan lahan. [Sumber: artikel hukum.red.]

 

(Andil).

 


© Copyright 2022 - Penyengatnews