Breaking News

Kades Betung "R" Sudah Diperiksa Penyidik Kejari Muaro Jambi Terkait Laporan Dugaan Mafia Tanah, Lapdu Perkara Berpeluang Ke Penyelidikan..!!

 


Penyengatnews.com, MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan.


Saat ini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal, berupa pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan serangkaian langkah awal untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

“Masih proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Karena ada beberapa orang yang akan kami klarifikasi atau wawancarai, namun yang bersangkutan sudah diundang dan belum hadir,” kata Bukhari, Rabu (24/6/26) siang.

Menurutnya, apabila proses pengumpulan keterangan telah mencukupi, Kejari Muaro Jambi berpeluang meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid).

“Kemungkinan ke depan akan diterbitkan Sprint Lid apabila data dan keterangan yang kami butuhkan sudah cukup untuk ditindaklanjuti. Penerbitan sprint Lid dilakukan untuk menjawab apakah laporan yang diteruskan oleh  masyarakat ke kejaksaan tersebut ada peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," sampainya.

 

Kejari Sudah Periksa Tiga Pihak Termasuk Kades Betung “R”

Pada tahap awal ini, seperti disampaikan Bukhari, setidaknya sudah ada tiga pihak yang telah menjadi fokus permintaan klarifikasi, masing masing adalah, pelapor, Kepala Desa Betung, serta seorang perangkat desa.

“Sudah (Permintaan keterangan terhadap Kades Betung.red.)”. sebut Bukhari singkat.

Bukhari turut menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh informasi yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan agar persoalan ini bisa terang dan penanganannya dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Hingga kini, Kejari Muaro Jambi masih menunggu kehadiran pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut nantinya dijelaskan Kasi Intel, akan menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan dugaan persoalan lahan yang terjadi di Desa Betung.

Untuk diketahui, “R”, Kepala Desa (Kades) Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. 

Kades aktif itu dilaporkan atas kasus dugaan praktik mafia tanah  yang terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini resmi dilaporkan oleh Gerak Nasionalis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), pada Selasa (31/2/2026) Silam. 

Laporan pengaduan itu dilayangkan, setelah GNPK menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli lahan di atas Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RKK seluas kurang lebih 10 hektare.

Ketua Investigasi GNPK Najib Alkaf mengatakan, bahwa praktik itu diduga dilakukan melalui pembuatan surat sporadik dan transaksi jual beli lahan yang ada di kawasan produksi dan mencakup lahan HGU dan HGB milik PT RKK.

"Ini yang kita laporkan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kades Betung," bebernya.

Lahan yang dipermasalahkan merupakan HGU yang tercatat atas nama PT RKK. Namun, kata Najib, secara legal standing dinilai sudah lemah, karena penguasaan fisik lahan saat ini berada di tangan kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

"Seluruh aset milik PT RKK dalam keadaan pailit dan saat ini masih berada dalam penguasaan dan pengawasan kurator," terangnya lagi.

Lebih lanjut Najib cs menilai, kondisi (pailit.red) itu seharusnya membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah kendali kurator sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Maka dari itu, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan mereka dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap persoalan secara transparan dan terang benderang. (Andil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews