Penyengatnews.com,
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai menindaklanjuti
laporan terkait dugaan mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten
Muaro Jambi. Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan.
Saat
ini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal, berupa pengumpulan
data dan bahan keterangan (pulbaket).
Kepala
Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan bahwa pihaknya telah
menerima laporan tersebut dan tengah melakukan serangkaian langkah awal untuk
mengumpulkan informasi yang diperlukan.
“Masih proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Karena ada beberapa orang yang akan kami klarifikasi atau wawancarai, namun yang bersangkutan sudah diundang dan belum hadir,” kata Bukhari, Rabu (24/6/26) siang.
Menurutnya, apabila proses pengumpulan keterangan telah mencukupi, Kejari Muaro Jambi berpeluang meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid).
“Kemungkinan
ke depan akan diterbitkan Sprint Lid apabila data dan keterangan yang kami
butuhkan sudah cukup untuk ditindaklanjuti. Penerbitan sprint Lid dilakukan
untuk menjawab apakah laporan yang diteruskan oleh masyarakat ke kejaksaan tersebut ada
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," sampainya.
Kejari
Sudah Periksa Tiga Pihak Termasuk Kades Betung “R”
Pada
tahap awal ini, seperti disampaikan Bukhari, setidaknya sudah ada tiga pihak
yang telah menjadi fokus permintaan klarifikasi, masing masing adalah, pelapor, Kepala Desa
Betung, serta seorang perangkat desa.
“Sudah
(Permintaan keterangan terhadap Kades Betung.red.)”. sebut Bukhari singkat.
Bukhari
turut menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan objektif
guna memastikan seluruh informasi yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam
menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Semua
pihak yang terkait akan dimintai keterangan agar persoalan ini bisa terang dan
penanganannya dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Hingga
kini, Kejari Muaro Jambi masih menunggu kehadiran pihak-pihak yang telah
dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pengumpulan data dan bahan
keterangan tersebut nantinya dijelaskan Kasi Intel, akan menjadi dasar untuk
menentukan arah penanganan dugaan persoalan lahan yang terjadi di Desa Betung.
Untuk diketahui, “R”, Kepala Desa (Kades) Betung,
Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi.
Kades aktif itu dilaporkan atas kasus dugaan praktik mafia
tanah yang terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro
Jambi. Kasus ini resmi dilaporkan oleh Gerak Nasionalis Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (GNPK), pada Selasa (31/2/2026) Silam.
Laporan pengaduan itu dilayangkan, setelah GNPK menemukan
adanya dugaan aktivitas jual beli lahan di atas Hak Guna Bangunan (HGB) milik
PT RKK seluas kurang lebih 10 hektare.
Ketua Investigasi GNPK Najib Alkaf mengatakan, bahwa
praktik itu diduga dilakukan melalui pembuatan surat sporadik dan transaksi
jual beli lahan yang ada di kawasan produksi dan mencakup lahan HGU dan HGB
milik PT RKK.
"Ini yang kita laporkan dugaan praktik mafia tanah
yang dilakukan oleh oknum Kades Betung," bebernya.
Lahan yang dipermasalahkan merupakan HGU yang tercatat
atas nama PT RKK. Namun, kata Najib, secara legal standing dinilai sudah lemah,
karena penguasaan fisik lahan saat ini berada di tangan kurator setelah
perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"Seluruh aset milik PT RKK dalam keadaan pailit dan
saat ini masih berada dalam penguasaan dan pengawasan kurator," terangnya
lagi.
Lebih lanjut Najib cs menilai, kondisi (pailit.red) itu
seharusnya membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah kendali kurator
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Maka dari itu, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan mereka dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap persoalan secara transparan dan terang benderang. (Andil)

Social Header