Breaking News

12 Tersangka Desak Kepolisian Polda Jambi Ungkap Bukti Kepemilikan Lahan Yang Dikantongi Pelapor “AP”

 


Penyengatnews.com, MUARO JAMBI – Polemik sengketa lahan di Desa Betung Muaro Jambi terus bergulir. Terakhir, penetapan status tersangka terhadap 12 warga atau tim 12 oleh penyidik Polda Jambi dipertanyakan, menyusul klaim para tersangka terhadap legalitas “AP” selaku pelapor, baik dalam struktur kepengurusan koperasi Produsen Fajar Pagi serta bukti kepemilikan atas lahan dimaksud dinilai lemah dan patut dipertanyakan.

Beberapa pekan terakhir, ruang publik Jambi dihebohkan dengan maraknya pelaporan terhadap dugaan pencurian dan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit (TBS) yang disebut sebut berasal dari lahan perkebunan milik koperasi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Buntutnya, belum lama ini, sebanyak dua belas orang warga Desa Betung yang tergabung dalam tim 12, ditetapkan oleh penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu, berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan seorang warga berinisial “AP”, ia juga disebut sebut sebagai anggota yang tergabung dalam kepengurusan koperasi Produsen Fajar Pagi.

Menyikapi kondisi tersebut, pihak tersangka melalui ketua tim 12 Tarmizi saat dikonfirmasi Rabu (19/08/26) Malam mengatakan, sempat mempertanyakan dasar penetapan mereka sebagai tersangka, dijelaskan, bahwa sepengetahuan ia dan para rekannya, pelapor atas nama “AP” juga bukan anggota yang sah secara aturan, tak berhenti disitu, Tarmizi Cs juga mendesak agar pihak kepolisian Polda Jambi mengungkap bukti sah kepemilikan lahan yang dikantongi “AP” selaku pelapor.

“Kami bingung juga, masa iya, laporan “AP” yang mengaku sebagai anggota koperasi Produsen Fajar Pagi itu, malah diterima begitu saja, padahal sepengetahuan kami, dia bukan anggota koperasi yang sah, lalu, status pelapor terhadap lahan itu seperti apa, apakah benar dia memiliki bukti kepemilikan terhadap objek lahan yang dilaporkan tersebut?”. tanyanya bingung.

Lebih jauh Tarmizi meminta penyidik Polda Jambi, tidak gegabah dalam menentukan arah pengusutan atas laporan tersebut, pihaknya turut menyarankan agar kepolisian lebih mengedepankan sikap kehatian-hatian serta bekerja secara profesional dalam menelusuri dan mendalami berkas laporan yang masuk, terutama soal keabsahan bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh pelapor “AP”.

 

Tarmizi: Penyidik Tidak Menjawab Dasar Penetapan Tersangka Terhadap Kami

 

Ada hal yang menarik dari pengakuan para tersangka, dimana, pada saat memenuhi panggilan BAP sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Tarmizi mengaku sebelum dilakukan proses  BAP, ia sempat mempertanyakan kepada penyidik mengenai dasar penetapan mereka sebagai tersangka, termasuk menyinggung soal keabsahan pelapor, namun tidak mendapatkan jawaban.

Tak hanya dirinya, kuasa hukum tim 12 Juanda, SH, terang Tarmizi, bahkan juga turut mempertanyakan minimal dua alat bukti (amanah KUHP red.) yang dikantongi pihak kepolisian sebagai dasar dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, namun, lagi lagi tak kunjung mendapat jawaban.

“Sesaat sebelum mulai BAP kemarin itu, saya juga menyempatkan bertanya kepada penyidik yang memeriksa, apa dasar mereka menetapkan kami sebagai tersangka, tapi tidak dijawab, begitu juga pengacara kami, yang sempat juga mempertanyakan apa saja minimal dua alat bukti yang mereka (polisi) kantongi, sehingga bisa menetapkan kami sebagai tersangka, sama juga tidak dijawab”. ungkap Tarmizi kecewa.

Meski demikian, Tarmizi mengaku, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan, sembari memastikan apakah kinerja penyidik Polda Jambi berjalan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku ataukah sebaliknya.

“Ya, kita akan kawal terus, terutama atas indikasi dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Jambi yang menangani perkara yang menyeret nama kami ini”. tegas Tarmizi mengakhiri.

(Andil)


© Copyright 2022 - Penyengatnews