Penyengatnews.com,
MUARO JAMBI – Polemik sengketa lahan di Desa Betung Muaro Jambi terus bergulir.
Terakhir, penetapan status tersangka terhadap 12 warga atau tim 12 oleh
penyidik Polda Jambi dipertanyakan, menyusul klaim para tersangka terhadap legalitas
“AP” selaku pelapor, baik dalam struktur kepengurusan koperasi Produsen Fajar
Pagi serta bukti kepemilikan atas lahan dimaksud dinilai lemah dan patut
dipertanyakan.
Beberapa
pekan terakhir, ruang publik Jambi dihebohkan dengan maraknya pelaporan
terhadap dugaan pencurian dan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit
(TBS) yang disebut sebut berasal dari lahan perkebunan milik koperasi di Desa
Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Buntutnya,
belum lama ini, sebanyak dua belas orang warga Desa Betung yang tergabung dalam
tim 12, ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu,
berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan seorang warga berinisial “AP”,
ia juga disebut sebut sebagai anggota yang tergabung dalam kepengurusan koperasi
Produsen Fajar Pagi.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak tersangka melalui ketua tim 12 Tarmizi saat dikonfirmasi Rabu (19/08/26) Malam mengatakan, sempat mempertanyakan
dasar penetapan mereka sebagai tersangka, dijelaskan, bahwa sepengetahuan ia
dan para rekannya, pelapor atas nama “AP” juga bukan anggota yang sah secara aturan,
tak berhenti disitu, Tarmizi Cs juga mendesak agar pihak kepolisian Polda Jambi
mengungkap bukti sah kepemilikan lahan yang dikantongi “AP” selaku pelapor.
“Kami
bingung juga, masa iya, laporan “AP” yang mengaku sebagai anggota koperasi
Produsen Fajar Pagi itu, malah diterima begitu saja, padahal sepengetahuan
kami, dia bukan anggota koperasi yang sah, lalu, status pelapor terhadap lahan
itu seperti apa, apakah benar dia memiliki bukti kepemilikan terhadap objek
lahan yang dilaporkan tersebut?”. tanyanya bingung.
Lebih
jauh Tarmizi meminta penyidik Polda Jambi, tidak gegabah dalam menentukan arah
pengusutan atas laporan tersebut, pihaknya turut menyarankan agar kepolisian lebih mengedepankan sikap kehatian-hatian serta bekerja secara profesional dalam menelusuri dan mendalami berkas laporan yang masuk, terutama
soal keabsahan bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh pelapor “AP”.
Tarmizi:
Penyidik Tidak Menjawab Dasar Penetapan Tersangka Terhadap Kami
Ada
hal yang menarik dari pengakuan para tersangka, dimana, pada saat memenuhi
panggilan BAP sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Tarmizi mengaku sebelum
dilakukan proses BAP, ia sempat
mempertanyakan kepada penyidik mengenai dasar penetapan mereka sebagai
tersangka, termasuk menyinggung soal keabsahan pelapor, namun tidak mendapatkan
jawaban.
Tak
hanya dirinya, kuasa hukum tim 12 Juanda, SH, terang Tarmizi, bahkan juga turut
mempertanyakan minimal dua alat bukti (amanah KUHP red.) yang dikantongi pihak
kepolisian sebagai dasar dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, namun,
lagi lagi tak kunjung mendapat jawaban.
“Sesaat
sebelum mulai BAP kemarin itu, saya juga menyempatkan bertanya kepada penyidik
yang memeriksa, apa dasar mereka menetapkan kami sebagai tersangka, tapi tidak
dijawab, begitu juga pengacara kami, yang sempat juga mempertanyakan apa saja
minimal dua alat bukti yang mereka (polisi) kantongi, sehingga bisa menetapkan
kami sebagai tersangka, sama juga tidak dijawab”. ungkap Tarmizi kecewa.
Meski
demikian, Tarmizi mengaku, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan terus
mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan, sembari memastikan apakah kinerja penyidik Polda Jambi berjalan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku ataukah sebaliknya.
“Ya,
kita akan kawal terus, terutama atas indikasi dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan
penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Jambi yang menangani perkara yang
menyeret nama kami ini”. tegas Tarmizi mengakhiri.
(Andil)

Social Header